Bolehkah Addendum Menambah Volume Pekerjaan Lebih dari 10%?
Jawaban singkat: Tidak boleh, jika penambahan nilai kontrak melebihi 10% dari nilai awal.
Ketentuan yang Berlaku
Penambahan volume melalui addendum hanya diperbolehkan dengan syarat berikut [1][2]:
- Penambahan nilai kontrak tidak melebihi 10% dari nilai awal
- Anggaran tersedia untuk mendukung penambahan tersebut
Jika penambahan volume mengakibatkan nilai kontrak bertambah lebih dari 10%, maka tidak dapat dilakukan melalui addendum. Sebaliknya, kebutuhan tambahan harus ditempuh melalui mekanisme pengadaan baru [1][2].
Dasar Hukum
- Perpres 16/2018 Pasal 54 ayat (2) jo. Perpres 12/2021 jo. Perpres 46/2025 [1][2]
Contoh Praktik
Studi kasus dari Kementerian PUPR menunjukkan penambahan volume galian sebesar 8,4% dengan justifikasi teknis, yang masih berada dalam batas 10% yang diizinkan [3].
⚠️ Catatan penting: Untuk keputusan penambahan volume, pastikan untuk memverifikasi dengan APIP atau regulasi resmi terkini, terutama terkait ketersediaan anggaran dan dokumentasi justifikasi teknis yang memadai.