Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
apa boleh adendum nambah volume pekerjaan lebih dari 10% ?

Bolehkah Addendum Menambah Volume Pekerjaan Lebih dari 10%?

Jawaban singkat: Tidak boleh, jika penambahan nilai kontrak melebihi 10% dari nilai awal.

Ketentuan yang Berlaku

Penambahan volume melalui addendum hanya diperbolehkan dengan syarat berikut [1][2]:

  • Penambahan nilai kontrak tidak melebihi 10% dari nilai awal
  • Anggaran tersedia untuk mendukung penambahan tersebut

Jika penambahan volume mengakibatkan nilai kontrak bertambah lebih dari 10%, maka tidak dapat dilakukan melalui addendum. Sebaliknya, kebutuhan tambahan harus ditempuh melalui mekanisme pengadaan baru [1][2].

Dasar Hukum
  • Perpres 16/2018 Pasal 54 ayat (2) jo. Perpres 12/2021 jo. Perpres 46/2025 [1][2]
Contoh Praktik

Studi kasus dari Kementerian PUPR menunjukkan penambahan volume galian sebesar 8,4% dengan justifikasi teknis, yang masih berada dalam batas 10% yang diizinkan [3].


⚠️ Catatan penting: Untuk keputusan penambahan volume, pastikan untuk memverifikasi dengan APIP atau regulasi resmi terkini, terutama terkait ketersediaan anggaran dan dokumentasi justifikasi teknis yang memadai.

Sumber · pencarian semantik
[1] Bolehkah addendum menambah volume pekerjaan lebih dari 10%?
Diverifikasi SME · Manajemen Kontrak
[2] Panduan Perubahan Kontrak (Addendum)
Panduan LKPP · Manajemen Kontrak
[3] Studi Kasus: Penyesuaian Volume Galian pada Pembangunan Jalan
Kementerian PUPR · Manajemen Kontrak
[4] Video: Alur Addendum Kontrak Langkah demi Langkah
Kanal Pembelajaran · Manajemen Kontrak
[5] Studi Kasus: Konsolidasi Pengadaan Alat Kesehatan via Katalog Elektronik v6
Kementerian Kesehatan
[6] Template Addendum / Perubahan Kontrak
LKPP · Manajemen Kontrak
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Kurator Konten · 14 Agt 2026 00:08 · 13× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Ajukan Pertanyaan Anda ← Arsip Tanya-Jawab