Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
Apakah dalam pengadaan kondisi darurat dalam kontraknya bisa mengatur pengenaan denda

Pengenaan Denda dalam Kontrak Pengadaan Kondisi Darurat

Jawaban Singkat

Ya, pengenaan denda dapat diatur dalam kontrak pengadaan kondisi darurat, namun harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Konteks dokumen resmi yang disediakan tidak secara spesifik membahas pengaturan denda dalam kondisi darurat, sehingga penjelasan berikut menggabungkan informasi dari konteks dan pengetahuan umum PBJP.


Penjelasan
Dari Konteks Dokumen

Konteks yang diberikan tidak memuat ketentuan khusus tentang pengenaan denda dalam pengadaan kondisi darurat. Dokumen yang ada lebih fokus pada:

  • Perubahan kontrak/addendum [2]
  • Kasus-kasus pidana dan sanksi administratif [1], [3], [4]
  • Prosedur tender dan penetapan pemenang [5]
  • Pengelolaan kontrak level-2 [6]
Pengetahuan Umum — Bukan dari Dokumen Resmi

(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi)

Dalam pengadaan kondisi darurat berdasarkan Perpres 16/2018 (sebagaimana diubah Perpres 46/2025):

  1. Denda tetap dapat diatur dalam kontrak pengadaan darurat, karena denda adalah mekanisme pengendalian kinerja penyedia yang umum dalam setiap jenis kontrak.
  1. Klausul denda harus mencakup:
  • Keterlambatan pelaksanaan
  • Ketidaksesuaian spesifikasi/kualitas
  • Wanprestasi lainnya
  1. Batasan yang perlu diperhatikan:
  • Denda tidak boleh melebihi persentase yang wajar (umumnya 1-3% per hari atau sesuai kesepakatan)
  • Harus proporsional dengan nilai kontrak
  • Tidak boleh bersifat menghukum secara berlebihan
  1. Prosedur penetapan denda:
  • Harus jelas dalam dokumen kontrak
  • Ditetapkan sebelum kontrak ditandatangani
  • Dapat dipotong langsung dari pembayaran atau ditagih terpisah

Rekomendasi

Untuk memastikan pengaturan denda dalam kontrak pengadaan darurat sesuai regulasi terkini, sebaiknya:

  • Verifikasi dengan APIP/Satuan Kerja mengenai kebijakan denda yang berlaku di instansi Anda
  • Konsultasikan dengan PPK/Pejabat Pembuat Komitmen tentang besaran dan mekanisme denda yang tepat
  • Rujuk Perpres 46/2025 dan peraturan teknis terbaru dari LKPP untuk detail pengaturan kontrak darurat
Sumber · pencarian semantik
[1] Pencerahan Hukum 13 Agustus 2025
LPKN · Lainnya
[2] Panduan Perubahan Kontrak (Addendum)
Panduan LKPP · Manajemen Kontrak
[3] Pencerahan Hukum 14 Agustus 2025
LPKN · Lainnya
[4] Pencerahan Hukum 25 Agustus 2025
LPKN · Lainnya
[5] Pencerahan Hukum 14 Januari 2026
LPKN · Lainnya
[6] 3. Suplemen Pendamping_JK Kontrak Level 2_Finale
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Juni Irawati · 18 Sep 2026 20:12 · 10× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Ajukan Pertanyaan Anda ← Arsip Tanya-Jawab