Beranda › FAQ / Tanya-Jawab › Detail
Bolehkah addendum menambah volume pekerjaan lebih dari 10%?
FAQ / Tanya-Jawab
Penambahan volume dimungkinkan sepanjang penambahan nilai kontrak tidak melebihi 10% dari nilai awal dan anggaran tersedia.
Ringkasnya: tidak, bila hal itu menambah nilai kontrak melebihi 10%. Dasar: Perpres 16/2018 Pasal 54 ayat (2) jo. Perpres 12/2021. Kebutuhan di atas itu ditempuh lewat mekanisme pengadaan baru.
Terkait
Metadata
JenisFAQ / Tanya-Jawab
TahapanManajemen Kontrak
SumberDiverifikasi SME
Dilihat1.301