BerandaFAQ / Tanya-Jawab › Detail

Bolehkah addendum menambah volume pekerjaan lebih dari 10%?

FAQ / Tanya-Jawab

Penambahan volume dimungkinkan sepanjang penambahan nilai kontrak tidak melebihi 10% dari nilai awal dan anggaran tersedia.

Ringkasnya: tidak, bila hal itu menambah nilai kontrak melebihi 10%. Dasar: Perpres 16/2018 Pasal 54 ayat (2) jo. Perpres 12/2021. Kebutuhan di atas itu ditempuh lewat mekanisme pengadaan baru.

Terkait

Metadata
JenisFAQ / Tanya-Jawab
TahapanManajemen Kontrak
SumberDiverifikasi SME
Dilihat1.301
Tanyakan tentang ini