Perubahan Pasal dari Perpres 16/2018 ke Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025
Berdasarkan dokumen resmi yang tersedia, berikut penjelasan perubahan yang terjadi:
Perpres 12 Tahun 2021 (Perubahan Pertama)
Perpres 12/2021 merupakan perubahan pertama atas Perpres 16/2018. Menurut konteks, perubahan ini difokuskan pada: [2]
- Penyesuaian penggunaan produk/jasa UMK dan Koperasi — mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Pengaturan pengadaan jasa konstruksi — khususnya yang dibiayai dari APBN/ABD
- Penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan — untuk memudahkan berusaha
Dokumen konsolidasi [2] menunjukkan perubahan ditandai dengan warna merah pada teks yang diubah, namun detail pasal spesifik tidak terurai lengkap dalam konteks yang tersedia.
Perpres 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua)
Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018. Poin-poin utama perubahan: [1][3]
- Pengadaan berbasis data — menegaskan akuntabilitas dan percepatan proses
- Percepatan e-purchasing — prioritas penggunaan Katalog Elektronik versi 6
- Perluasan peran APIP — reviu sejak perencanaan hingga sebelum penandatanganan kontrak
- Preferensi TKDN dan UMK-Koperasi — penegasan kembali dukungan produk dalam negeri
- Perubahan jenis kontrak — terkait Pasal 27 Perpres 46/2025 [5][6]
Tabel Perbandingan
| Aspek | Perpres 16/2018 | Perpres 12/2021 | Perpres 46/2025 |
|---|---|---|---|
| Fokus Utama | Regulasi dasar PBJP | Adaptasi UU Cipta Kerja; UMK-Koperasi; Jasa Konstruksi | Pengadaan berbasis data; e-purchasing; APIP; TKDN |
| UMK-Koperasi | Dasar pengaturan | Penyesuaian & perluasan | Penegasan preferensi |
| Jasa Konstruksi | Pengaturan umum | Perubahan khusus APBN/ABD | Lanjutan dari Perpres 12/2021 |
| SDM Pengadaan | Ketentuan awal | Penyesuaian | Penguatan kompetensi |
| E-Purchasing | Belum prioritas | Mulai dikembangkan | Prioritas utama (Katalog Elektronik v6) |
| Peran APIP | Pengawasan umum | Pengawasan umum | Diperluas (sejak perencanaan) |
| Jenis Kontrak | Pasal 27 (awal) | Pasal 27 (disesuaikan) | Pasal 27 (diubah) — detail di modul level-3 [5][6] |
Catatan Penting
(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi)
Dokumen konteks yang tersedia tidak memberikan detail pasal demi pasal yang komprehensif untuk ketiga perpres. Untuk mendapatkan perbandingan pasal yang sangat detail dan akurat, Anda perlu:
- Mengakses teks lengkap ketiga perpres di JDIH Presiden (peraturan.go.id)
- Membaca Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 [3] yang menjelaskan perubahan Perpres 46/2025 secara lebih rinci
- Menghubungi LKPP atau APIP untuk verifikasi pasal-pasal spesifik yang berubah
Saat ini LKPP sedang menyusun Peraturan LKPP baru untuk mengimplementasikan Perpres 46/2025 [3], sehingga beberapa detail masih dalam tahap transisi.