BerandaPeraturan › Detail

Perpres No. 46 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 tentang PBJP

Peraturan ● BERLAKU

Perubahan kedua yang menegaskan pengadaan berbasis data, percepatan e-purchasing (Katalog Elektronik v6), penguatan peran APIP, serta preferensi Produk Dalam Negeri dan UMK-Koperasi.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018. Poin utama: percepatan dan akuntabilitas pengadaan berbasis data; prioritas e-purchasing melalui Katalog Elektronik versi 6; perluasan peran APIP untuk reviu sejak perencanaan hingga sebelum penandatanganan kontrak; serta penegasan preferensi TKDN dan UMK-Koperasi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanPerencanaan
SumberJDIH LKPP
StatusBerlaku
Dilihat1.406
Buka Sumber Asli Tanyakan tentang ini