Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
Kapan Penunjukan Langsung boleh digunakan?
Penunjukan Langsung dipakai pada keadaan tertentu, antara lain penanganan darurat, pekerjaan yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha (spesifik/hak kekayaan intelektual), atau kondisi khusus lain yang diatur regulasi. Prosesnya tetap wajib akuntabel: ada justifikasi, negosiasi harga terhadap HPS, dan pencatatan yang lengkap.
Sumber · pencarian kata kunci
[1] Panduan Perubahan Kontrak (Addendum)
Panduan LKPP · Manajemen Kontrak
[2] Video: Teknik Penyusunan HPS yang Wajar
Kanal Pembelajaran · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Rina Suryani ·
09 Agt 2026 18:25 ·
53× dibaca
Ajukan Pertanyaan Anda
← Arsip Tanya-Jawab
Tanya-Jawab Lainnya
bagaimana mengikuti tender ?
3 jam yang lalu · 2×
bagaimana mengikuti tender ?
3 jam yang lalu · 2×
syarat nya apa aja kalo mau penunjukan langsung ?
3 jam yang lalu · 2×
syarat nya apa aja kalo mau penunjukan langsung ?
3 jam yang lalu · 2×
syarat syarat apa saja
3 jam yang lalu · 2×