Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
Kapan Penunjukan Langsung boleh digunakan?
Penunjukan Langsung dipakai pada keadaan tertentu, antara lain penanganan darurat, pekerjaan yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha (spesifik/hak kekayaan intelektual), atau kondisi khusus lain yang diatur regulasi. Prosesnya tetap wajib akuntabel: ada justifikasi, negosiasi harga terhadap HPS, dan pencatatan yang lengkap.
Sumber · pencarian kata kunci
[1] Panduan Perubahan Kontrak (Addendum)
Panduan LKPP · Manajemen Kontrak
[2] Studi Kasus: Penyesuaian Volume Galian pada Pembangunan Jalan
Kementerian PUPR · Manajemen Kontrak
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Rina Suryani ·
12 Agt 2026 23:54 ·
53× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Tanya-Jawab Lainnya
Diskusikan!
Jelaskan pola hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota berdasar...
1 minggu yang lalu · 7×
Diskusikan!
Jelaskan pola hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota berdasar...
1 minggu yang lalu · 6×
Apakah dalam pengadaan kondisi darurat dalam kontraknya bisa mengatur pengenaan denda berd...
1 minggu yang lalu · 11×
Apakah dalam pengadaan kondisi darurat dalam kontraknya bisa mengatur pengenaan denda
1 minggu yang lalu · 10×
Berdasarkan KUHP terbaru penyimpangan dalam pengadaan seperti korupsi berpotensi dihukum b...
1 minggu yang lalu · 8×