Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
Berdasarkan KUHP terbaru penyimpangan dalam pengadaan seperti korupsi berpotensi dihukum berapa tahun ?

Hukuman Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa

Berdasarkan dokumen konteks yang tersedia, tidak ada penjelasan langsung tentang pasal KUHP terbaru. Namun, konteks menunjukkan praktik penjatuhan hukuman korupsi pengadaan melalui putusan Mahkamah Agung:

Rentang Hukuman Berdasarkan Putusan Nyata

Dari kasus-kasus pengadaan yang ditampilkan, hukuman penjara berkisar:

  • 1 tahun 3 bulan – 2 tahun (korupsi pengadaan ATK dan perlengkapan) [1]
  • 3 tahun – 6 tahun (pengadaan proyek konstruksi dengan kerugian besar) [2][3]
  • 4 tahun (penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak) [3]
  • 2 tahun – 4 tahun 6 bulan (gratifikasi dalam pengadaan) [4]
  • 1 tahun – 1 tahun 6 bulan (penunjukan langsung tidak sesuai prosedur) [5]
Catatan Penting

(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi)

Korupsi pengadaan umumnya diatur dalam:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3)
  • Hukuman maksimal berkisar 4–20 tahun tergantung pasal dan nilai kerugian negara

Rekomendasi: Untuk kepastian hukuman berdasarkan KUHP terbaru, silakan verifikasi dengan:

  • Peraturan Perundangan terkini
  • Konsultasi dengan APIP atau Kejaksaan
  • Referensi UU Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini
Sumber · pencarian semantik
[1] 29 September 2025
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[2] Pencerahan Hukum 14 Agustus 2025
LPKN · Lainnya
[3] Pencerahan Hukum 13 Agustus 2025
LPKN · Lainnya
[4] Pencerahan Hukum 17 September 2025
LPKN · Lainnya
[5] Pencerahan Hukum 9 Juli 2026
LPKN · Lainnya
[6] Pencerahan Hukum 3 Oktober 2025
LPKN · Lainnya
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Kurator Konten · 16 Sep 2026 21:10 · 8× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Ajukan Pertanyaan Anda ← Arsip Tanya-Jawab