Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
Bolehkah addendum menambah volume pekerjaan lebih dari 10%?

Perubahan kontrak (addendum) dimungkinkan sepanjang tersedia anggaran dan disepakati para pihak. Untuk penambahan volume, praktik umum membatasi pada paling banyak 10% dari nilai kontrak awal; di atas itu perlu kajian tersendiri dan tidak boleh mengubah maksud awal kontrak. Pastikan alasan teknis terdokumentasi dan mengikuti ketentuan pengendalian kontrak yang berlaku.

Langkah praktis: buat justifikasi teknis, hitung ulang HPS bagian yang berubah, dan tuangkan dalam addendum sebelum pekerjaan tambahan dikerjakan.

Sumber · pencarian kata kunci
[1] Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 — Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik
JDIH LKPP
[2] Perpres No. 46 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 tentang PBJP
JDIH LKPP · Perencanaan
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Rina Suryani · 13 Agt 2026 23:54 · 70× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Ajukan Pertanyaan Anda ← Arsip Tanya-Jawab