Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
Bolehkah addendum menambah volume pekerjaan lebih dari 10%?
Perubahan kontrak (addendum) dimungkinkan sepanjang tersedia anggaran dan disepakati para pihak. Untuk penambahan volume, praktik umum membatasi pada paling banyak 10% dari nilai kontrak awal; di atas itu perlu kajian tersendiri dan tidak boleh mengubah maksud awal kontrak. Pastikan alasan teknis terdokumentasi dan mengikuti ketentuan pengendalian kontrak yang berlaku.
Langkah praktis: buat justifikasi teknis, hitung ulang HPS bagian yang berubah, dan tuangkan dalam addendum sebelum pekerjaan tambahan dikerjakan.
Sumber · pencarian kata kunci
[1] Perpres 54/2010 Pasal 87 — Perubahan Kontrak (Dicabut)
Arsip · Manajemen Kontrak
[2] Studi Kasus: Penyesuaian Volume Galian pada Pembangunan Jalan
Kementerian PUPR · Manajemen Kontrak
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Rina Suryani ·
10 Agt 2026 18:25 ·
70× dibaca
Ajukan Pertanyaan Anda
← Arsip Tanya-Jawab
Tanya-Jawab Lainnya
bagaimana mengikuti tender ?
3 jam yang lalu · 2×
bagaimana mengikuti tender ?
3 jam yang lalu · 2×
syarat nya apa aja kalo mau penunjukan langsung ?
3 jam yang lalu · 2×
syarat nya apa aja kalo mau penunjukan langsung ?
3 jam yang lalu · 2×
syarat syarat apa saja
3 jam yang lalu · 2×