BerandaArsip Tanya-Jawab › Detail
Bolehkah addendum menambah volume pekerjaan lebih dari 10%?
Perubahan kontrak (addendum) dimungkinkan sepanjang tersedia anggaran dan disepakati para pihak. Untuk penambahan volume, praktik umum membatasi pada paling banyak 10% dari nilai kontrak awal; di atas itu perlu kajian tersendiri dan tidak boleh mengubah maksud awal kontrak. Pastikan alasan teknis terdokumentasi dan mengikuti ketentuan pengendalian kontrak yang berlaku. Langkah praktis: buat justifikasi teknis, hitung ulang HPS bagian yang berubah, dan tuangkan dalam addendum sebelum pekerjaan tambahan dikerjakan.
Sumber · pencarian kata kunci
[1] Perpres 54/2010 Pasal 87 — Perubahan Kontrak (Dicabut)
Arsip · Manajemen Kontrak
[2] Studi Kasus: Penyesuaian Volume Galian pada Pembangunan Jalan
Kementerian PUPR · Manajemen Kontrak
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Rina Suryani · 10 Agt 2026 18:25 · 70× dibaca
Ajukan Pertanyaan Anda ← Arsip Tanya-Jawab