Langkah Sesuai Ketentuan untuk Pengaduan Penyimpangan Prosedur
Berdasarkan konteks yang tersedia, dokumen resmi tidak secara langsung membahas prosedur penanganan pengaduan aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan prosedur pemilihan penyedia. Konteks yang ada fokus pada mekanisme sanggah, evaluasi, dan addendum kontrak.
Namun, berdasarkan pengetahuan umum PBJP dan prinsip penanganan pengaduan, berikut langkah yang sesuai:
Langkah yang Sesuai
1. Verifikasi dan Klarifikasi Awal
- Aparat penegak hukum perlu memverifikasi bukti administratif yang diterima
- Melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait (PPK, Pokja, penyedia)
- Menentukan apakah dugaan tersebut masuk ranah PBJP atau pidana
2. Koordinasi dengan APIP
- Melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk audit administratif
- APIP dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia
3. Mekanisme Sanggah (jika masih dalam tahap pemilihan)
- Jika proses pemilihan belum selesai, pihak yang dirugikan dapat mengajukan sanggah [1][2]
- Pokja akan melakukan klarifikasi dan perbaikan jika sanggah diterima
4. Eskalasi Sesuai Temuan
- Jika terbukti ada penyimpangan administratif: rekomendasi perbaikan/pembatalan
- Jika indikasi pidana: lanjut ke penyidikan sesuai hukum acara pidana
(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi): Untuk kepastian prosedur penanganan pengaduan oleh aparat penegak hukum, sebaiknya diverifikasi dengan APIP, Inspektorat, atau Kejaksaan sesuai jenis dan tingkat penyimpangan yang diduga.