Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
Pokja pemilihan melakukan ecvaluasi penawaran untuk penyusunan dokumen DED Pembangunan gedung dalam KAK. apa saja yang termauk dalam evaluasi penawaran dan metode evaluasi yang digunakan?

Evaluasi Penawaran untuk Penyusunan DED Pembangunan Gedung

Cakupan Evaluasi Penawaran

Berdasarkan dokumen resmi, evaluasi penawaran mencakup tiga aspek utama [1]:

  1. Evaluasi Administrasi — Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen penawaran sesuai ketentuan
  2. Evaluasi Teknis — Menilai kualitas dan kesesuaian penawaran teknis dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja)
  3. Evaluasi Harga — Menilai kelayakan dan kompetitivitas harga penawaran
Proses Administrasi Penawaran (Tahap Awal)

Sebelum evaluasi substansi, Pokja Pemilihan harus melakukan pengadministrasian dokumen [1]:

  • Penerimaan tepat waktu — Penawaran hanya sah jika masuk sesuai cara dan sebelum batas waktu yang ditetapkan dokumen pengadaan
  • Pembukaan sesuai ketentuan — Dilakukan dengan prosedur yang telah diumumkan
  • Pembuatan berita acara pembukaan — Mencatat waktu dan kelengkapan berkas setiap penawaran
  • Penolakan penawaran terlambat — Penawaran yang masuk setelah tenggat waktu gugur demi hukum, tanpa pengecualian

Catatan: Pada pengadaan elektronik (e-procurement), sistem LPSE mencatat waktu unggah secara otomatis dan menolak penawaran yang lewat tenggat [1].

Metode Evaluasi

(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi)

Metode evaluasi penawaran yang umum digunakan dalam pengadaan jasa konsultansi perancangan (DED) adalah:

  • Metode Penilaian Kualifikasi — Menilai kompetensi, pengalaman, dan kapabilitas penyedia
  • Metode Evaluasi Teknis-Harga — Kombinasi penilaian aspek teknis dan harga dengan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan
  • Metode Penilaian Berkelanjutan — Untuk pengadaan berkelanjutan, dapat menambahkan kriteria keberlanjutan lingkungan dan sosial [5][6]
Prinsip Utama Evaluasi

Evaluasi harus bersifat objektif dan transparan [1]:

  • Mengikuti kriteria dan metode yang telah diumumkan dalam dokumen pemilihan
  • Tidak boleh mengarang aturan baru di tengah proses
  • Keadilan proses ini yang menahan sanggahan dan sengketa

Rekomendasi: Untuk detail metode evaluasi spesifik (bobot teknis-harga, kriteria penilaian, dll.), verifikasikan dengan dokumen pemilihan yang telah disiapkan Pokja dan pastikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sumber · pencarian semantik
[1] Modul_14_M749020_014_02_Pendalaman_Elemen_KUK_Mengevaluasi_Dokumen (2)
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[2] 3. Dampak 46_Slide Recall Modul Melakukan Pemilihan Penyedia Barang Jasa Level 1 V3.1
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[3] Kebijakan_Umum_Spesifikasi,_KAK,_HPS_Jasa_Konstruksi_Fahrurrazi
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[4] 3. REVIU BAHAN EVALUASI MODUL PELATIHAN_PEMILIHAN PENYEDIA
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[5] Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2025_2674_1
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[6] Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2025_2674_1
LKPP · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Audi Nadya · 27 Agt 2026 21:05 · 9× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Ajukan Pertanyaan Anda ← Arsip Tanya-Jawab