Jawaban
Tindakan penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa yang disusun terpadu berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pengguna akhir dan ditetapkan oleh PA/KPA merupakan aktivitas pada LEVEL 2.
Penjelasan
Berdasarkan dokumen resmi materi pembelajaran LPKN [1], kompetensi "Melakukan Perencanaan PBJP Level 2" memiliki indikator keberhasilan yang mencakup:
- Melakukan identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa [1]
- Melakukan penyusunan spesifikasi teknis berbasis keluaran untuk barang/jasa sederhana
- Melakukan penyusunan perkiraan harga berbasis harga pasar
Aktivitas yang Anda sebutkan — penyusunan perencanaan pengadaan secara terpadu berdasarkan identifikasi kebutuhan dan penetapannya oleh PA/KPA — merupakan inti dari kompetensi Level 2, bukan Level 1 (yang bersifat penjelasan/pemahaman konseptual) maupun Level 3 ke atas (yang lebih kompleks).
Dokumen juga menegaskan bahwa PA/KPA adalah pelaku pengadaan yang menetapkan perencanaan pengadaan [1], dan hasil perencanaan tersebut diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).