Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
pengadaan yang dikecualikan apa saja dan syaratnya
Pengadaan yang Dikecualikan dan Syaratnya
Berdasarkan dokumen resmi, berikut adalah pengadaan yang dikecualikan dari prosedur pengadaan umum:
1. Pengadaan pada Badan Layanan Umum (BLU) [6]
Syarat:
- Pengadaan dilaksanakan oleh BLU sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi BLU
- BLU memiliki otonomi dalam mengelola pengadaannya
2. Pengadaan Berdasarkan Tarif yang Dipublikasikan [6]
Syarat:
- Barang/jasa memiliki tarif yang sudah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat
- Tarif bersifat tetap dan diketahui publik
- Contoh: pembelian tiket transportasi, layanan utilitas publik
3. Pengadaan Sesuai Praktik Bisnis yang Sudah Mapan [6]
Syarat:
- Pengadaan dilaksanakan mengikuti praktik bisnis standar yang telah mapan di industri
- Prosedur sudah diakui dan berjalan konsisten
4. Pengadaan yang Diatur Peraturan Perundang-Undangan Lain [6]
Syarat:
- Pengadaan memiliki ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan terpisah
- Harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan tersebut
- Contoh: pengadaan yang diatur dalam undang-undang khusus sektor tertentu
5. Pengadaan dalam Penanganan Keadaan Darurat [6]
Syarat:
- Terjadi situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat
- Prosedur pengadaan dapat disederhanakan sesuai kebutuhan darurat
(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi): Pengecualian lain yang umum dikenal termasuk pengadaan langsung untuk nilai kecil tertentu dan pengadaan melalui e-purchasing katalog elektronik dengan metode mini-kompetisi [2].
Catatan: Untuk penerapan pengecualian, sebaiknya verifikasi dengan APIP atau regulasi resmi terkini, karena ketentuan dapat mengalami perubahan.
Sumber · pencarian semantik
[1] Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018_1040_1
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[2] Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025_2724_1
LKPP · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[3] Try Out 1 dan KJ
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[4] Bank-Soal-Modul-3-perencanaan-pbjp
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[5] Keputusan Deputi I Nomor 4 Tahun 2018_1041_1
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[6] Materi 9 Pengadaan Khusus v.3.1
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
alvin Musadeck ·
11 Sep 2026 16:17 ·
17× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Tanya-Jawab Lainnya
Diskusikan!
Jelaskan pola hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota berdasar...
1 minggu yang lalu · 7×
Diskusikan!
Jelaskan pola hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota berdasar...
1 minggu yang lalu · 6×
Apakah dalam pengadaan kondisi darurat dalam kontraknya bisa mengatur pengenaan denda berd...
1 minggu yang lalu · 11×
Apakah dalam pengadaan kondisi darurat dalam kontraknya bisa mengatur pengenaan denda
1 minggu yang lalu · 10×
Berdasarkan KUHP terbaru penyimpangan dalam pengadaan seperti korupsi berpotensi dihukum b...
1 minggu yang lalu · 8×