Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
jika seseorang melakukan mark up dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah maka secara hukum KUHP terbaru berapa tahun dapat dijerat
Jawaban
Dokumen konteks yang Anda berikan tidak memuat informasi spesifik tentang ancaman pidana KUHP untuk kasus mark-up dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Konteks hanya menampilkan putusan-putusan pengadilan terkait korupsi dan persekongkolan tender, bukan mark-up secara khusus.
Namun, berdasarkan pengetahuan umum PBJP, berikut penjelasannya:
(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi)
Mark-up dalam pengadaan pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai:
- Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
- Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun (Pasal 2 atau Pasal 3)
- Contoh: Kasus [1] menunjukkan pidana 4 tahun untuk penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak
- Penipuan/Penggelapan (KUHP)
- Pasal 378 KUHP: pidana penjara maksimal 4 tahun
- Pasal 372 KUHP: pidana penjara maksimal 4 tahun
- Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999)
- Jika melibatkan persekongkolan, denda administratif dan larangan tender [2][3][6]
Penting untuk diverifikasi:
- Kualifikasi mark-up bergantung pada fakta dan bukti (apakah ada unsur kesengajaan, kerugian negara, dll)
- Konsultasikan dengan APIP/Kejaksaan untuk kasus spesifik Anda
- Ancaman pidana bisa berlapis (pidana pokok + pidana tambahan + uang pengganti)
Mohon verifikasi dengan regulasi terkini dan konsultan hukum pidana untuk kepastian.
Sumber · pencarian semantik
[1] Pencerahan Hukum 13 Agustus 2025
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[2] Pencerahan Hukum 21 Mei 2026
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[3] Pencerahan Hukum 21 Mei 2026
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[4] Pencerahan Hukum 21 Mei 2026
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[5] Pencerahan Hukum 21 Mei 2026
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[6] Pencerahan Hukum 3 Oktober 2025
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
alvin Musadeck ·
20 Agt 2026 02:20 ·
8× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Tanya-Jawab Lainnya
Diskusikan!
Jelaskan pola hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota berdasar...
1 minggu yang lalu · 7×
Diskusikan!
Jelaskan pola hubungan antara gubernur dengan bupati dan wali kota berdasar...
1 minggu yang lalu · 6×
Apakah dalam pengadaan kondisi darurat dalam kontraknya bisa mengatur pengenaan denda berd...
1 minggu yang lalu · 11×
Apakah dalam pengadaan kondisi darurat dalam kontraknya bisa mengatur pengenaan denda
1 minggu yang lalu · 10×
Berdasarkan KUHP terbaru penyimpangan dalam pengadaan seperti korupsi berpotensi dihukum b...
1 minggu yang lalu · 8×