Tahapan Tender Penunjukan Langsung
Berdasarkan konteks dokumen yang tersedia, saya perlu memberikan klarifikasi penting:
Catatan Penting
Penunjukan Langsung bukanlah metode tender. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia yang berbeda dari tender. Dokumen konteks membedakan keduanya sebagai metode pemilihan yang terpisah. [1]
Jika pertanyaan Anda adalah tentang tahapan Pengadaan Langsung (bukan tender), berikut penjelasannya:
Tahapan Pengadaan Langsung [1]
Pengadaan Langsung memiliki tahapan yang sederhana:
- Pemesanan Barang/Jasa
- Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan langsung kepada penyedia
- Serah Terima Barang/Jasa
- Penyedia menyerahkan barang/jasa kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
- Bukti Pembelian/Pembayaran atau Kuitansi Pembayaran
- Transaksi ditutup dengan bukti pembayaran
Batasan Nilai Pengadaan Langsung [1]
Pengadaan Langsung dapat dilakukan untuk:
- Jasa Konsultasi (Konstruksi dan Non-Konstruksi): paling banyak Rp100.000.000
- Barang/Jasa Lainnya: di atas Rp50.000.000 sampai nilai paling banyak (nilai maksimal tidak lengkap dalam dokumen)
Jika Pertanyaan Tentang Tender Biasa
Jika yang dimaksud adalah tahapan Tender (bukan Penunjukan Langsung), dokumen konteks membahas Tender Cepat dan Tender reguler dengan tahapan evaluasi, namun detail lengkap tahapan tidak tersaji lengkap dalam konteks yang diberikan.
Mohon klarifikasi: Apakah Anda menanyakan tahapan Pengadaan Langsung atau Tender? Sehingga saya dapat memberikan jawaban yang lebih presisi.