Dokumen Penunjukan Langsung
Berdasarkan konteks dokumen resmi LKPP, berikut penjelasan tentang dokumen penunjukan langsung:
Dasar Hukum
Standar dokumen penunjukan langsung ditetapkan melalui Keputusan Deputi I LKPP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi [1].
Jenis-Jenis Dokumen Penunjukan Langsung
Menurut Keputusan tersebut, standar dokumen penunjukan langsung terdiri atas empat kategori [1]:
- Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang
- Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Lainnya
- Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
- Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan
Catatan Penting
Dokumen standar tersebut tercantum dalam Lampiran dari Keputusan Deputi I Nomor 4 Tahun 2018 [1]. Untuk detail lengkap mengenai format, isi, dan persyaratan spesifik setiap jenis dokumen, perlu merujuk langsung ke lampiran keputusan tersebut.
(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi): Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia dengan cara mengundang satu penyedia tertentu. Metode ini biasanya digunakan untuk pengadaan dengan nilai kecil atau kondisi khusus tertentu sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.