Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
buatkan SOP perencanaan pengadaan

SOP PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Berdasarkan Modul Level 3 LPKN (Perpres 46 Tahun 2025), berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan Pengadaan [4]:


1. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Tujuan: Memastikan perencanaan pengadaan dilakukan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Ruang Lingkup: Mencakup seluruh tahapan persiapan sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.


2. TAHAPAN PERENCANAAN PENGADAAN
Tahap 1: Identifikasi Kebutuhan [3]
  • Melakukan analisis kebutuhan barang/jasa yang diperlukan
  • Menentukan jenis pengadaan (barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi)
  • Menetapkan spesifikasi teknis yang jelas dan terukur
  • Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk jasa dan pekerjaan konstruksi
Tahap 2: Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) [1]

Urutan penyusunan RAB yang benar [5]:

  1. Identifikasi komponen pekerjaan
  2. Pengumpulan data/informasi
  3. Penentuan biaya dan/atau harga satuan
  4. Penyusunan rincian RAB
Tahap 3: Penentuan Strategi Pengadaan [1]
  • Memilih cara pengadaan (tender, seleksi, e-purchasing, penunjukan langsung, swakelola, atau sayembara)
  • Menentukan metode pemilihan penyedia
  • Menyusun pemaketan pengadaan
  • Melakukan konsolidasi kebutuhan antar unit
Tahap 4: Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) [1]
  • Mengumpulkan data harga pasar
  • Menghitung HPS berdasarkan data yang valid
  • Menetapkan HPS sebagai acuan evaluasi penawaran
Tahap 5: Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) [1]
  • Menyusun jadwal pengadaan tahunan
  • Mendokumentasikan semua paket pengadaan
  • Mempublikasikan RUP untuk transparansi

3. ASPEK ORGANISASI DAN RISIKO [2]
Struktur Organisasi Pengadaan
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Pokja Persiapan dan Pokja Pemilihan
  • Pejabat Pengadaan
  • PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)
Identifikasi dan Mitigasi Risiko [2]
  • Menganalisis risiko teknis, finansial, dan hukum
  • Menyusun strategi mitigasi risiko
  • Mendokumentasikan risiko dalam perencanaan

4. DATA DAN INFORMASI PERENCANAAN [2]

Kumpulkan data berikut:

  • Data kebutuhan dari unit pengguna
  • Data harga pasar terkini
  • Data penyedia barang/jasa (profil dan kinerja)
  • Daftar penyedia barang/jasa berdasarkan kinerja [5]
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait

5. KEBIJAKAN PENGADAAN BERKELANJUTAN [5]

Dalam perencanaan, pertimbang

Sumber · pencarian semantik
[1] Modul 3 - RAB, HPS, strategi pengadaan, pemaketan, konsolidasi, cara pengadaan, dan RUP
LPKN · Lainnya
[2] Modul 3 - Organisasi Pengadaan, Risiko, serta Data dan Informasi Perencanaan
LPKN · Lainnya
[3] Modul 3 - Identifikasi Kebutuhan, jenis pengadaan, spesifikasi teknis, dan KAK
LPKN · Lainnya
[4] Modul Level 3 Perencanaan compressd
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[5] Try Out 1 dan KJ
LPKN · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[6] Panduan Operasional SPSE (e-Procurement)
Panduan LKPP
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
LBH PPI · 15 Agt 2026 00:19 · 9× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Ajukan Pertanyaan Anda ← Arsip Tanya-Jawab