Batas Maksimal Anggaran Penunjukan Langsung
Berdasarkan konteks dokumen yang tersedia, informasi spesifik tentang batas maksimal anggaran untuk penunjukan langsung tidak ditemukan dalam materi pembelajaran yang disediakan.
Dokumen-dokumen dalam konteks [1] hingga [6] merupakan bahan ajar pelatihan dan peraturan terkait Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018), namun tidak memuat pasal atau ketentuan yang mengatur besaran batas anggaran penunjukan langsung.
Rekomendasi Verifikasi
Untuk memperoleh informasi akurat tentang batas maksimal anggaran penunjukan langsung, Anda perlu:
- Merujuk langsung ke Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal-pasal yang mengatur metode pengadaan dan batasan nilai;
- Menghubungi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk klarifikasi resmi;
- Berkonsultasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) di instansi Anda.
(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi): Secara umum dalam PBJP, penunjukan langsung memiliki batasan nilai tertentu yang berbeda untuk barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi, namun angka pastinya harus dikonfirmasi dengan regulasi terbaru.