Batas Maksimal Anggaran Penunjukan Langsung
Berdasarkan dokumen yang tersedia, konteks tidak memuat informasi spesifik tentang batas maksimal anggaran untuk penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengetahuan Umum (Mohon Verifikasi)
Menurut ketentuan umum PBJP yang berlaku, batas maksimal anggaran untuk penunjukan langsung biasanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dokumen konteks mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (perubahan kedua atas Perpres 16/2018), namun isi pasal-pasal spesifik mengenai nilai ambang batas tidak ditampilkan dalam materi pembelajaran yang disediakan.
Rekomendasi
Untuk memperoleh informasi akurat tentang batas maksimal penunjukan langsung, silakan:
- Merujuk langsung ke Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 — khususnya pasal-pasal yang mengatur metode pengadaan dan nilai ambang batas
- Menghubungi LKPP atau APIP di instansi Anda untuk verifikasi nilai terkini
- Mengecek Peraturan Lembaga LKPP yang mungkin memberikan penjelasan lebih detail
Nilai ambang batas dapat berbeda untuk kategori barang, jasa konsultasi, dan jasa lainnya, sehingga penting untuk memverifikasi dengan regulasi resmi terbaru.