Beranda › Arsip Tanya-Jawab › Detail
bagaimana tahapan pelaksanaan e purchasing sesuai regulasi terbaru lkpp ?

Tahapan Pelaksanaan E-Purchasing Sesuai Regulasi Terbaru LKPP

Berdasarkan regulasi terbaru LKPP, berikut adalah tahapan pelaksanaan e-purchasing:

Metode Pelaksanaan E-Purchasing

E-purchasing melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan tiga metode [2]:

  • Negosiasi Harga
  • Mini-Kompetisi
  • Competitive Catalogue
Tahapan Umum E-Purchasing

(Pengetahuan umum — bukan dari dokumen resmi, mohon verifikasi)

Secara umum, tahapan e-purchasing meliputi:

  1. Persiapan — Identifikasi kebutuhan dan verifikasi ketersediaan produk di Katalog Elektronik
  2. Pemilihan Penyedia — Sesuai metode yang dipilih (negosiasi, mini-kompetisi, atau competitive catalogue)
  3. Penetapan Pemenang — Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
  4. Pemesanan dan Pembayaran — Melalui platform e-purchasing
  5. Penerimaan Barang/Jasa — Verifikasi dan pencatatan
Dasar Regulasi Terbaru

Pelaksanaan e-purchasing diatur dalam [1][2]:

  • Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 — Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik
  • Keputusan Kepala LKPP No. 93 Tahun 2025 — Pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi
  • Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 — Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Catatan Penting

Dokumen konteks yang tersedia tidak memuat detail lengkap tahapan operasional e-purchasing. Untuk panduan teknis lengkap, mohon verifikasi dengan:

  • Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 (Pedoman Katalog Elektronik)
  • Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 (Penyelenggaraan Katalog Elektronik)
  • Panduan teknis di portal LKPP atau SPSE
Sumber · pencarian semantik
[1] Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 — Pedoman Penyelenggaraan Katalog Elektronik
JDIH LKPP
[2] Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025_2724_1
LKPP · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[3] Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025_2796_1
LKPP · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[4] Keputusan Kepala LKPP Nomor 126 Tahun 2025_2773_1
LKPP · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[5] Keputusan Kepala LKPP Nomor 40 Tahun 2026_159
LKPP · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
[6] Keputusan Kepala LKPP Nomor 40 Tahun 2026_159
LKPP · 🔒 basis pengetahuan (tidak ditampilkan utuh)
Peraturan berstatus dicabut otomatis disaring dari sumber jawaban.
Jawaban disusun dari dokumen resmi terkurasi. Untuk keputusan final, verifikasi dengan APIP/regulasi resmi.
Kurator Konten · 07 Sep 2026 20:39 · 5× dibaca
Apakah jawaban ini membantu?
Masukan Anda membantu pengelola menyempurnakan basis pengetahuan.
Ajukan Pertanyaan Anda ← Arsip Tanya-Jawab