Pencerahan Hukum 9 Juli 2026
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Kasus korupsi pengadaan bahan pangan di Kabupaten Aru (2020) melibatkan penunjukan langsung Toko Qalifa tanpa melalui prosedur yang benar. Pemilik toko (Maryam Golam) dan PPK (Clemens Rettob) melanggar ketentuan dengan tidak melakukan kajian teknis, tidak memverifikasi kompetensi penyedia, dan tidak sesuai e-Katalog LKPP. Kerugian negara sebesar Rp 292.746.440 teridentifikasi, dan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
Poin Penting
- Penunjukan Toko Qalifa sebagai penyedia dilakukan berdasarkan hubungan personal (PPK mengenal suami terdakwa), bukan melalui prosedur kompetitif
- Penyedia tidak memenuhi syarat: belum pernah menyuplai ke instansi pemerintah dan tidak terdaftar di e-Katalog
- Kajian cepat dan kajian teknis tidak dilakukan sesuai Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018, meskipun situasi pandemi memerlukan kehati-hatian
- PPK menyuruh pihak ketiga mengumpulkan data harga pembanding, padahal tugas PPK
- Barang didistribusikan ke 9.155 KK tidak sesuai kriteria penerima
- Kerugian negara: Rp 292.746.440 (selisih pembayaran Rp 1,6 M vs realisasi belanja Rp 1,3 M)
- Putusan final Mahkamah Agung: 1 tahun penjara + denda Rp 50 juta (Putusan No. 5586 K/Pid.Sus/2024, 24 September 2024)
Penjelasan Sederhana
Seorang guru menjadi pemilik toko yang dipilih untuk menyuplai makanan pemerintah tanpa melalui proses tender yang seharusnya. Pemilihan ini terjadi karena hubungan pribadi dengan petugas pengadaan. Toko tersebut tidak memiliki pengalaman dan izin yang diperlukan. Akibatnya, negara rugi ratusan juta rupiah, dan pemilik toko dihukum penjara serta denda.