Pencerahan Hukum 8 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Dalam kasus pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Mahkamah Agung memutuskan bahwa penyedia harus melampirkan persyaratan teknis dan keselamatan, termasuk Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ), meskipun tidak tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Putusan ini membatalkan pengumuman pemenang tender CV. Rajawali Perkasa yang tidak memiliki TD-BUPBPJ. Dasar hukum adalah Pasal 51 ayat (2) huruf d Perpu No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Poin Penting
- Penyedia wajib melampirkan persyaratan teknis dan keselamatan dalam penawaran tender, terlepas dari ada tidaknya dalam KAK
- TD-BUPBPJ adalah persyaratan wajib untuk penyedia perlengkapan pengadaan lampu jalan
- Tender dinyatakan gagal jika ditemukan kesalahan dokumen pemilihan atau tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden
- Putusan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi (MA No. 367 K/TUN/2020, 28 September 2020)
- Pokja diwajibkan mencabut keputusan pengumuman pemenang yang tidak memenuhi persyaratan
Penjelasan Sederhana
Ketika mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah, peserta harus menyertakan dokumen keselamatan dan teknis yang relevan (seperti sertifikat usaha), bahkan jika dokumen tersebut tidak disebutkan dalam panduan tender. Jika tidak lengkap, tender bisa dibatalkan dan diulang.