Pencerahan Hukum 8 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
PT. Jaya Kupang Pratama menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas penunjukan penyedia lain dalam tender pakaian seragam siswa senilai Rp 6,4 miliar. Penggugat awalnya ditolak di tahap kualifikasi, kemudian lulus setelah sanggah, namun ditolak lagi karena tidak hadir di pembuktian kualifikasi. Mahkamah Agung memutuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum berwenang mengadili karena gugatan di Pengadilan Negeri belum berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan dinyatakan tidak diterima.
Poin Penting
- Sengketa tender pengadaan pakaian seragam siswa TK, SD/MI, dan SMP/MTs Kota Kupang tahun 2019
- Penggugat ditolak di evaluasi kualifikasi, lulus setelah sanggah pertama, kemudian ditolak lagi karena tidak hadir pembuktian kualifikasi
- Sanggah kedua penggugat ditolak pada 11 April 2019; objek sengketa (Surat Penunjukan Penyedia) dikeluarkan 15 April 2019
- Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang (proses perdata), baru kemudian ke PTUN
- PTUN menolak gugatan dengan alasan melampaui 90 hari tenggang waktu (Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986)
- Pengadilan Tinggi TUN Surabaya menguatkan putusan PTUN
- Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan: gugatan dinyatakan tidak diterima karena gugatan di PN belum berkekuatan hukum tetap, sehingga PTUN belum berwenang mengadili
Penjelasan Sederhana
Ketika ada sengketa pengadaan, jika pihak yang merasa dirugikan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (pengadilan umum), maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak boleh mengadili perkara yang sama sampai putusan Pengadilan Negeri tersebut sudah final (berkekuatan hukum tetap). Dalam kasus ini, karena gugatan masih tertunda di PN, PTUN menolak untuk mengadili.