Pencerahan Hukum 6 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pengadilan Negeri Jember awalnya mengadili sengketa kontrak pengadaan Smart Classroom antara CV. Line dan PPK UIN Jember, memutuskan PPK wanprestasi dan membayar ganti rugi. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut karena menemukan bahwa kontrak telah menetapkan LKPP sebagai forum penyelesaian sengketa (Poin 67.4), sehingga pengadilan negeri tidak memiliki kompetensi absolut. Mahkamah Agung mengukuhkan keputusan ini melalui kasasi dan peninjauan kembali, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Poin Penting
- Sengketa terkait penolakan barang dan pemutusan kontrak pengadaan senilai Rp717.200.000 tahun 2021
- Kontrak kerjasama Poin 67.4 menyepakati penyelesaian sengketa melalui Layanan Penyelesaian LKPP, bukan pengadilan
- Prinsip hukum Pacta Sunt Servanda (perjanjian berlaku seperti undang-undang bagi para pihak) menjadi dasar pembatalan
- Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili karena para pihak telah memilih forum alternatif dalam kontrak
- Putusan final: Mahkamah Agung No. 1268 PK/Pdt/2024 (16 Desember 2024)
Penjelasan Sederhana
Ketika dua pihak membuat kontrak, mereka bisa menyepakati cara menyelesaikan perselisihan tanpa ke pengadilan. Dalam kasus ini, CV. Line dan PPK sudah setuju menggunakan layanan LKPP. Meskipun pengadilan negeri awalnya menang untuk CV. Line, pengadilan tinggi membatalkannya karena kedua pihak sudah punya kesepakatan lain. Mahkamah Agung setuju: perjanjian harus dipatuhi, jadi gugatan di pengadilan tidak bisa diterima.