Pencerahan Hukum 4 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi membatalkan pemenangan tender Pekerjaan Konstruksi Jalan Bulian Jaya–Bukit Sari yang dimenangkan PT. Adhipati Bangun Negara karena Dokumen Pemilihan tidak dibuat dengan cermatan dan detail yang jelas. Meskipun proyek sudah mencapai 50-60%, Majelis Hakim menemukan cacat prosedural serius: persyaratan dokumen Final Hand Over (FHO) tidak tercantum dalam Dokumen Pemilihan, spesifikasi teknis tidak lengkap, dan penggugat (PT. Karya Bahari) tidak diberi kesempatan membuktikan kualifikasi dengan semestinya. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Poin Penting
- Pemenang tender dinyatakan gugur karena tidak menunjukkan dokumen FHO (Final Hand Over), padahal persyaratan ini tidak tercantum dalam undangan Pembuktian Kualifikasi
- Dokumen Pemilihan tidak memuat spesifikasi teknis riil, panjang jalan yang harus dikerjakan, dan tidak ada persyaratan wajib melampirkan FHO
- Tergugat I tidak memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menghadirkan kembali dokumen asli sesuai asas kecermatan
- Sanggah banding penggugat tidak ditanggapi oleh Tergugat I
- Tergugat II (pemenang) tidak dapat menunjukkan time schedule dan klaim pembangunan 60-70% tidak terbukti (faktanya hanya 50-60%)
- Putusan PTUN dikuatkan di tingkat banding dan kasasi; Mahkamah Agung menyatakan objek sengketa bertentangan dengan Pasal 19 Perpres No. 16 Tahun 2018
Penjelasan Sederhana
Tender jalan ini dibatalkan karena panitia pengadaan tidak jelas dalam membuat aturan mainnya. Mereka menolak peserta tender karena tidak punya dokumen yang sebenarnya tidak pernah diminta di awal. Selain itu, rencana teknis jalan tidak dijelaskan dengan detail, dan pemenang tender tidak bisa membuktikan kemajuan pekerjaan. Pengadilan memutuskan ini melanggar aturan pengadaan pemerintah, sehingga tender harus dibatalkan dan diulang.