Pencerahan Hukum 3 Oktober 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Mahkamah Agung menolak kasasi dalam kasus persekongkolan tender konstruksi di Yogyakarta (2018). Kasus melibatkan PPK, Pokja, dan 6 perusahaan yang terbukti melakukan pinjam-meminjam perusahaan dan menyesuaikan dokumen penawaran. Kesamaan dokumen penawaran menjadi bukti cukup adanya persekongkolan sesuai Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Denda berkisar Rp 1–2,5 miliar dan larangan tender 1–2 tahun untuk beberapa terlapor.
Poin Penting
- Kasus: Pengadaan konstruksi Stadion Mandala Krida dan Sarana Pemuda Olahraga APBD DI Yogyakarta (2016–2017)
- Terlapor: PPK Edy Wahudi, 2 Pokja, dan 6 perusahaan (PT. Duta Mas Indah, PT. Kenanga Mulya, PT. Lima Tujuh Tujuh, PT. Bimapatria Pradanaraya, PT. Permata Nirwana Nusantara, PT. Eka Madra Sentosa)
- Pelanggaran: Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 (persekongkolan/kartel tender)
- Modus: Pinjam-meminjam perusahaan dan penyesuaian dokumen penawaran untuk menentukan pemenang
- Denda: Rp 1–2,5 miliar per perusahaan
- Sanksi Tambahan: Larangan ikut tender konstruksi sarana olahraga (APBN/APBD) selama 1–2 tahun di seluruh Indonesia
- Putusan Akhir: Mahkamah Agung (11 Agustus 2020) menganggap kesamaan dokumen penawaran sebagai bukti persekongkolan
Penjelasan Sederhana
Beberapa perusahaan dan pejabat pengadaan bekerja sama curang dalam tender pembangunan fasilitas olahraga. Mereka saling tukar-menukar dokumen penawaran dan pinjam nama perusahaan agar bisa menentukan siapa yang menang. Pengadilan menemukan bukti dari kesamaan dokumen mereka dan menghukum dengan denda besar serta melarang mereka ikut tender selama beberapa tahun.