Pencerahan Hukum 29 Juli 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
PT. Puspa Agro (BUMD Jawa Timur) menggugat Perum Bulog dan unit-unitnya atas wanprestasi karena tidak mengembalikan dana pembelian gabah dan tidak membayar harga telur serta minyak goreng yang diserahkan untuk Rumah Pangan Kita. Tergugat membantah adanya perjanjian formal dan mengalihkan tanggung jawab kepada individu Sigit Hendro Purnomo. Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali (Putusan 788 PK/Pdt/2024) menolak keberatan Tergugat dan menegaskan Penggugat terbukti memenuhi dalil wanprestasi, sehingga Tergugat dihukum membayar Rp13.490.807.252.
Poin Penting
- Kasus: Wanprestasi dalam kerja sama pengadaan beras, telur, dan minyak goreng antara BUMD dengan BUMN (Bulog)
- Dasar Perjanjian: Perjanjian No. 001/DIR-PT PUSPA/GALP/I/2017 tanggal 1 Januari 2017
- Gugatan Penggugat: Pengembalian dana pembelian gabah dan pembayaran harga telur/minyak goreng yang belum dibayar
- Dalih Tergugat: Tidak ada perjanjian formal, hanya Surat Perintah; tanggung jawab ada pada Sigit Hendro Purnomo (individu); Bulog adalah BUMN non-profit
- Putusan Tingkat Pertama: Menolak gugatan Penggugat
- Putusan Banding: Membatalkan putusan pertama; menerima gugatan dan menghukum Tergugat membayar Rp13.490.807.252
- Putusan Kasasi: Menolak permohonan Tergugat (menegaskan putusan banding)
- Putusan Peninjauan Kembali: Menolak novum (bukti pidana Sigit Hendro Purnomo); menegaskan Penggugat terbukti wanprestasi
Penjelasan Sederhana
Bulog tidak membayar utang kepada PT. Puspa Agro atas barang yang sudah diserahkan. Bulog mengaku tidak ada perjanjian resmi dan menyalahkan seorang pegawai bernama Sigit. Namun, pengadilan membuktikan ada perjanjian sah dan Bulog harus bayar utang sebesar Rp13,49 miliar. Bulog kalah di semua tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.