Pencerahan Hukum 27 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berwenang memeriksa gugatan mengenai pemutusan kontrak karena sengketa tersebut termasuk kewenangan absolut Peradilan Umum. Kasus ini melibatkan PT. Gunung Intan yang menggugat pemutusan kontrak Paket Preservasi Jalan Gusig-Simpang Blusuh oleh PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur. Majelis Hakim menerima eksepsi kewenangan absolut Tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemutusan kontrak bukan merupakan keputusan tata usaha negara yang dapat diuji di PTUN.
Poin Penting
- Kontrak ditandatangani Maret 2019; pemutusan dilakukan November 2019 atas dasar keterlambatan pekerjaan
- Penggugat mengklaim keterlambatan disebabkan Tergugat belum memperoleh Izin Penggunaan Jalan Lintas Tambang dari pihak ketiga (PT. Gunung Bayan Pratama Coal)
- Penggugat mendalilkan kondisi kahar dan perbuatan melanggar hukum oleh Tergugat
- Majelis Hakim menentukan pemutusan kontrak dikecualikan dari kewenangan PTUN berdasarkan Pasal 2 huruf a UU Peradilan TUN
- Putusan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi (MA Nomor 164 K/TUN/2021, 31 Mei 2021)
Penjelasan Sederhana
Sengketa pemutusan kontrak pemerintah tidak bisa diselesaikan di pengadilan tata usaha negara. Kasus ini harus ditangani pengadilan umum karena pemutusan kontrak dianggap masalah perdata, bukan keputusan pemerintah yang dapat diuji di PTUN. Meskipun Penggugat merasa dirugikan karena keterlambatan bukan kesalahannya, pengadilan memutuskan gugatan tidak dapat diterima berdasarkan kewenangan.