Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 26 Agustus 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (16.1 KB) Pencerahan Hukum 26 Agustus 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Adri Siwu, Marketing Representative PT. A&C Trading Network (ACTN) Singapura, terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Floating Dock (FD) kapasitas 8500 TLC tahun 2014-2016 bersama Antonius Aris Saputro (Direktur ACTN) dan Riry Syeried Jetta (Direktur Utama PT. DPS). Pengadaan dilakukan tanpa proses lelang dengan persekongkolan sejak awal, ACTN tidak memenuhi syarat penyedia karena belum memiliki barang saat kontrak, dan FD tidak sampai ke PT. DPS meskipun sudah menerima pembayaran USD 4.500.000. Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya menghukum Adri Siwu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, putusan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Poin Penting
  • Proses pengadaan tidak melalui lelang dan tata cara yang berlaku
  • Terdapat persekongkolan terstruktur antara ketiga pihak sejak awal
  • ACTN tidak memiliki FD saat menandatangani kontrak (barang masih milik perusahaan swasta Rusia)
  • Harga FD USD 7.486.174 sudah di-mark up sejak awal dari pemilik asli
  • Barang tidak diterima PT. DPS (tenggelam di laut) namun ACTN sudah menerima pembayaran USD 4.500.000 (Rp 63,342 miliar)
  • Hukuman: 10 tahun penjara + denda Rp 1 miliar (atau kurungan 6 bulan jika tidak dibayar)
  • Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Putusan dikuatkan Mahkamah Agung No. 241 K/Pid.Sus/2021 (8 Februari 2021)
Penjelasan Sederhana

Seorang penjual dari Singapura bekerja sama dengan pejabat untuk menjual kapal besar tanpa melalui lelang yang seharusnya. Mereka sudah sepakat sebelumnya, harga dinaikkan, dan kapal yang dijual tidak pernah diterima pembeli karena tenggelam—padahal uang sudah dibayar habis. Karena melanggar aturan pengadaan dan merugikan negara, penjual tersebut dihukum penjara 10 tahun.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain