Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 25 Juli 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (16.8 KB) Pencerahan Hukum 25 Juli 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan penetapan sanksi daftar hitam terhadap PT. Putri Mahakam Lestari karena ditemukan cacat prosedural dan yuridis. Cacat prosedural terjadi karena usulan sanksi berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan dari Pokja Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018. Cacat yuridis ditemukan karena adanya indikasi upaya memenangkan penyedia lain melalui penawaran kompensasi dan proyek lain, melanggar asas ketidakberpihakan. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Poin Penting
  • Objek sengketa: Penetapan Sanksi Daftar Hitam oleh KPA Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Prov. Sumatera Utara
  • Cacat Prosedural: Usulan sanksi dari PPK, seharusnya dari Pokja Pemilihan sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018
  • Cacat Yuridis: Ditemukan upaya memenangkan penyedia lain dengan menawarkan kompensasi dan proyek, melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 (asas ketidakberpihakan)
  • Majelis Hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan sanksi daftar hitam batal dan wajib dicabut
  • Putusan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi (Putusan MA No. 273 K/TUN/2021, 5 Agustus 2021)
Penjelasan Sederhana

Perusahaan penyedia barang/jasa berhasil membatalkan hukuman "daftar hitam" (larangan ikut tender) karena pemerintah melanggar prosedur dan bersikap tidak adil. Pemerintah seharusnya meminta persetujuan dari tim pemilihan, tetapi malah meminta dari pejabat lain. Selain itu, ada bukti pemerintah mencoba menyukai penyedia lain dengan cara menawarkan uang dan proyek kepada perusahaan penggugat agar mundur. Pengadilan di tiga tingkat setuju bahwa tindakan ini salah dan harus dibatalkan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain