Pencerahan Hukum 25 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
PT. Agung Perdana Bulukumba terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain dalam menyusun dokumen penawaran tender jalan di Kabupaten Bantaeng tahun 2018. Bukti kolusi meliputi kesamaan kesalahan penulisan, metadata author yang sama, dan penggunaan jaringan internet identik saat mengunggah dokumen. Mahkamah Agung menetapkan denda Rp 1 miliar kepada perusahaan tersebut sesuai ketentuan minimum UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Poin Penting
- Pelanggaran: Kolusi implisit dalam penyusunan dokumen penawaran tender antara PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Nurul Ilham Pratama, dan PT. Yunita Putri
- Bukti kolusi: Kesamaan kesalahan penulisan, author metadata sama, jaringan internet sama saat upload dokumen
- Putusan PN Bakumba: Denda Rp 800 juta (lebih rendah dari KPPU untuk menghindari kebangkrutan pelaku)
- Putusan Mahkamah Agung (19 Mei 2020): Denda dinaikkan menjadi Rp 1 miliar karena tidak memenuhi minimum denda sesuai Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999
- Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1999 menetapkan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar untuk kasus persaingan usaha tidak sehat
Penjelasan Sederhana
Tiga perusahaan kontraktor bekerja sama secara tersembunyi dalam mengajukan penawaran tender proyek jalan. Mereka sengaja membuat dokumen penawaran yang mirip (dengan kesalahan yang sama) agar terlihat independen padahal sebenarnya sudah diatur sebelumnya. Pengadilan membuktikan kolusi ini dan menghukum perusahaan utama membayar denda Rp 1 miliar sebagai hukuman dan pencegahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.