Pencerahan Hukum 23 Juli 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pencerahan hukum ini membahas kasus PT. Sinar Indojaya Permai yang menggugat ganti kerugian atas tanah sisa seluas 3.448 m² yang tidak dapat dimanfaatkan akibat perubahan trase Jalan Tol Cibitung-Cilincing. Meskipun tanah telah dinyatakan layak dibayar dengan nilai Rp5.170.676.000, Tergugat (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Bekasi) menolak memberikan ganti kerugian. Perkara ini awalnya diajukan ke PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan, namun pada tingkat banding dan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan karena kewenangan mengadili seharusnya berada di Pengadilan Negeri, bukan PTUN. Putusan menegaskan bahwa hakim wajib menyatakan tidak berwenang mengadili meskipun pihak tergugat tidak mengajukan eksepsi kewenangan.
Poin Penting
- Tanah sisa Penggugat seluas 3.448 m² tidak dapat dimanfaatkan karena terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Tol
- Tim Verifikasi Tanah Sisa dan Terisolir serta PPK telah menyatakan tanah layak dibayar ganti kerugian
- Nilai pasar tanah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik sebesar Rp5.170.676.000
- Tergugat tidak merespons permohonan ganti kerugian hingga menerima tiga somasi
- Gugatan pertama di PTUN Bandung dikabulkan, namun dibatalkan di tingkat banding dan kasasi
- Kewenangan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan PERMA No. 3 Tahun 2016
- Hakim wajib menyatakan tidak berwenang mengadili berdasarkan jabatannya, meskipun tidak ada eksepsi dari tergugat
Penjelasan Sederhana
Perusahaan memiliki tanah yang tidak bisa dipakai lagi karena pembangunan jalan tol. Pemerintah setuju tanah itu layak diganti rugi dengan harga tertentu, tetapi tidak membayar. Ketika perusahaan menggugat ke pengadilan TUN, hakim awalnya menang. Namun, pengadilan tinggi membatalkan karena gugatan ini seharusnya ke Pengadilan Negeri, bukan TUN. Pelajaran penting: hakim harus tahu sendiri ke pengadilan mana perkara harus diajukan, tanpa menunggu pihak lawan mengajukan keberatan.