Pencerahan Hukum 22 Desember 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Mahkamah Agung membatalkan putusan KPPU yang menghukum dua perusahaan (PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi) atas dugaan persekongkolan dalam tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki. Mahkamah Agung menilai tender ulang yang dilakukan PT Jakarta Propertindo adalah kebijakan internal, bukan persekongkolan, karena tidak ada bukti langsung atau tidak langsung menunjukkan kerja sama dengan kedua perusahaan tersebut. Putusan ini menjadi pencerahan bahwa tindakan internal perusahaan yang menguntungkan pihak lain tidak otomatis dianggap persekongkolan tanpa bukti konkret.
Poin Penting
- KPPU awalnya menyatakan 3 perusahaan bersekongkol dalam tender, dengan Direksi PT Jakarta Propertindo diduga memfasilitasi dua perusahaan lain memenangkan tender
- Tender ulang dilakukan tanpa alasan sah dan melibatkan pemberian data teknis kepada peserta tertentu
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak keberatan dan menguatkan putusan KPPU
- Mahkamah Agung menganggap putusan Pengadilan Niaga kurang pertimbangan (tidak cukup menjelaskan alasan)
- Mahkamah Agung memutuskan tender ulang adalah kebijakan internal, bukan persekongkolan, karena tidak ada bukti kerja sama antara PT Jakarta Propertindo dengan kedua perusahaan lain
- Denda yang telah dijatuhkan (Rp 16,8 miliar dan Rp 11,2 miliar) dibatalkan
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan negara mengadakan tender ulang untuk proyek besar. Dua perusahaan lain menang tender tersebut. KPPU menganggap ini curang karena perusahaan negara membantu mereka. Namun Mahkamah Agung tidak setuju—menurut hakim, perusahaan negara berhak membuat keputusan internal seperti tender ulang, dan itu bukan curang selama tidak ada bukti nyata bahwa mereka bekerja sama dengan pemenang tender.