Pencerahan Hukum 21 Juli 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pokja pengadaan pembangunan Gedung Tapak Tuan Sport Center di Aceh Selatan menggugurkan PT. Bangun Rezki Inddi Makmur tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas perbedaan data riwayat kerja personel manajerial. Perbedaan tersebut terdapat pada tanggal kontrak pembangunan gedung sekolah di Tangerang antara dokumen perusahaan (14-9-2016 s/d 28-12-2016) dan data LPSE Tangerang (26-11-2016 s/d 5-12-2016). Mahkamah Agung membatalkan putusan PTUN tingkat pertama dan menerima gugatan penggugat, menyatakan Pokja melanggar asas kecermatan dan Pasal 94 ayat (1) Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dengan tidak memasukkan semua fakta dan kepentingan relevan dalam keputusannya.
Poin Penting
- Pokja menggugurkan peserta tender tanpa klarifikasi kepada peserta atau pihak terkait (KPA Kota Tangerang)
- Alasan pengguguran: perbedaan data tanggal kontrak kerja personel manajerial (selisih ~1,5 bulan)
- Peserta telah menempuh upaya administrasi (keberatan dan sanggah banding) sebelum gugatan ke PTUN
- PTUN tingkat pertama menolak gugatan; tingkat banding membatalkan dan menerima gugatan seluruhnya
- Majelis Hakim banding menemukan pelanggaran asas kecermatan dan Pasal 94 ayat (1) Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
- Mahkamah Agung memperkuat putusan banding (Putusan MA No. 464 K/TUN/2021, 30 November 2021)
Penjelasan Sederhana
Pokja (tim penilai tender) menolak peserta karena ada perbedaan kecil dalam data tanggal kerja karyawannya, tanpa bertanya dulu kepada peserta atau pihak lain untuk memastikan kebenaran data. Pengadilan tinggi mengatakan ini salah karena Pokja harus teliti dan mempertimbangkan semua fakta sebelum mengambil keputusan, agar tidak merugikan peserta yang sebenarnya memenuhi syarat.