Pencerahan Hukum 19 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
PT. Harum Jaya menggugat Pokja Pemilihan dan KPA/PPK di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pengguguran penawaran dalam tender pembangunan gedung kantor. Perjalanan perkara melibatkan tiga tingkat peradilan dengan perbedaan pendapat mengenai kewenangan: PN menyatakan tidak berwenang, PT Banda Aceh membatalkan putusan sela dan memerintahkan lanjut pemeriksaan, namun Mahkamah Agung akhirnya menyatakan PN tidak berwenang karena PMH oleh pejabat pemerintah adalah kewenangan Pengadilan TUN, bukan Peradilan Umum.
Poin Penting
- Kasus: Gugatan PMH terhadap Pokja Pemilihan dan KPA/PPK atas pengguguran penawaran tender dengan alasan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur
- Upaya Penggugat: Sanggah terhadap BAHP dan sanggah banding dengan jaminan, keduanya ditolak
- Putusan PN Banda Aceh: Menyatakan tidak berwenang karena Tergugat adalah Badan/Pejabat TUN
- Putusan PT Banda Aceh: Membatalkan putusan sela; Pokja Pemilihan bukan badan/pejabat melainkan panitia; SPPBJ oleh PPK yang bersifat final sebagai keputusan TUN
- Putusan Mahkamah Agung No. 2703 K/Pdt/2022 (29 Agustus 2022): Membatalkan putusan PT; menyatakan PMH oleh pejabat pemerintah adalah kewenangan Pengadilan TUN sesuai UU No. 30 Tahun 2014 dan Peraturan MA No. 2 Tahun 2019; PN Banda Aceh tidak berwenang
Penjelasan Sederhana
Ketika ada klaim bahwa pejabat pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa, gugatan harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), bukan Pengadilan Umum. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun Pokja Pemilihan adalah panitia, tindakan mereka dalam konteks pengadaan pemerintah tetap menjadi tanggung jawab pejabat TUN, sehingga sengketanya harus diselesaikan di pengadilan yang tepat.