Pencerahan Hukum 18 Juli 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Dokumen ini membahas putusan pengadilan mengenai gugatan perdata Erwan Yuni Suryanta (Dirut PT. Ryantama Citrakarya Abadi) terhadap Pokja Pemilihan dan Amat Chandra terkait kasus tender proyek pemukiman di Tanjung Pinang tahun 2020. Penggugat mendalilkan dirugikan berdasarkan keterangan saksi dari Para Tergugat yang dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian. Mahkamah Agung menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa keterangan saksi dalam pemeriksaan pidana tidak dapat dijadikan dasar gugatan perdata untuk perbuatan melawan hukum.
Poin Penting
- Penggugat ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pemenangan tender proyek pemukiman
- Penggugat menggugat Para Tergugat atas dasar keterangan saksi yang dianggap Testimonium De Auditu (bukan pengalaman langsung)
- Penggugat mengklaim kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar tanpa rincian detail
- Tergugat I mengajukan eksepsi salah sasaran dan keberatan kompetensi pengadilan
- Tergugat II mengajukan eksepsi kurang pihak (tidak menarik Kejaksaan)
- Semua tingkat pengadilan (PN Batam, Banding, Kasasi) menolak gugatan Penggugat
- Dasar penolakan: Yurisprudensi MA RI No. 808 K/Pdt/1989 menyatakan keterangan saksi dalam kasus pidana tidak dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi perdata atas dalil perbuatan melawan hukum
Penjelasan Sederhana
Seorang direktur perusahaan yang tersangka korupsi menggugat rekan-rekannya di pengadilan perdata karena merasa dirugikan oleh keterangan mereka sebagai saksi dalam kasus pidana. Namun pengadilan menolak gugatan ini karena ada aturan hukum yang jelas: kesaksian dalam perkara pidana tidak boleh digunakan untuk menuntut ganti rugi di pengadilan perdata dengan alasan perbuatan melawan hukum.