Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 17 Juli 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (17.3 KB) Pencerahan Hukum 17 Juli 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Pencerahan hukum ini membahas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa pembatalan kontrak pengadaan barang/jasa antara PT. Suwakarsa Multi Jaya dengan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mukomuko. Meskipun surat somasi yang dikirim Penggugat diakui sebagai upaya administrasi sesuai UU Administrasi Pemerintahan, Mahkamah Agung memutuskan bahwa sengketa pembatalan kontrak bukan merupakan kewenangan Pengadilan TUN karena tunduk pada hukum perdata. Putusan ini menegaskan batasan kompetensi absolut Pengadilan TUN dalam mengadili sengketa tata usaha negara.

Poin Penting
  • Surat somasi sebagai bentuk keberatan terhadap surat pejabat tata usaha negara dipandang sebagai upaya administrasi sesuai Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Upaya administrasi merupakan sarana dialog para pihak dengan pejabat pemerintah untuk mencapai kesepakatan sebelum menempuh jalur pengadilan
  • Surat Pembatalan Penandatanganan Kontrak dan SPPBJ bukan ranah Pengadilan TUN karena pengaturannya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 2 huruf b UU No. 9 Tahun 2004)
  • Pengadilan TUN hanya berwenang mengadili sengketa tata usaha negara yang berada dalam ruang lingkupnya, bukan sengketa kontrak perdata
Penjelasan Sederhana

Ketika ada pembatalan kontrak pengadaan, penyedia barang/jasa dapat mengirim surat somasi (surat keberatan) sebagai langkah awal sebelum ke pengadilan. Namun, sengketa pembatalan kontrak adalah masalah perdata, bukan tata usaha negara, sehingga harus diselesaikan di pengadilan perdata, bukan Pengadilan TUN.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain