Pencerahan Hukum 16 Juli 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pencerahan hukum ini membahas kasus pemutusan kontrak konstruksi jalan di Kabupaten Bengkalis oleh Kepala Dinas PUPR pada 1 November 2018. Penggugat (PT. Citra Gading Asritama) menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun Mahkamah Agung memutuskan bahwa Surat Keputusan Pemutusan Kontrak bukanlah objek sengketa yang dapat digugat di PTUN karena merupakan perbuatan hukum perdata, bukan keputusan tata usaha negara. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua keputusan pejabat negara dapat digugat di PTUN.
Poin Penting
- Surat Keputusan Pemutusan Kontrak diterbitkan karena penyedia tidak melengkapi peralatan/personil inti dan mengalami keterlambatan progres 14,412% dari rencana
- Penyedia telah menerima tiga surat teguran dan Show Cause Meeting sebelum pemutusan
- PTUN Pekanbaru awalnya mengabulkan gugatan dan mencabut surat keputusan tersebut
- Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PTUN dengan alasan surat keputusan pemutusan kontrak bukan objek sengketa TUN
- Mahkamah Agung menegaskan keputusan pemutusan kontrak harus diuji berdasarkan hukum perdata, bukan hukum tata usaha negara (Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004)
- Dasar hukum: Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Pasal 2 UU Peradilan TUN
Penjelasan Sederhana
Ketika pemerintah membuat keputusan, tidak semua keputusan tersebut bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara. Dalam kasus ini, keputusan membatalkan kontrak kerja adalah masalah perdata (antara dua pihak dalam perjanjian), bukan masalah tata usaha negara. Oleh karena itu, harus diselesaikan dengan aturan hukum perdata, bukan melalui pengadilan tata usaha negara.