Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 14 Januari 2026

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.8 KB) Pencerahan Hukum 14 Januari 2026.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Majelis Hakim PTUN Pekanbaru memutuskan bahwa penetapan pemenang tender Pengadaan Pemasangan Lampu Hias Jalan di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai T.A 2019 mengandung cacat yuridis prosedural. Cacat tersebut terjadi karena Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang tanpa terlebih dahulu menyatakan tender gagal dalam Summary Report, serta menerapkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang tidak sesuai untuk tender jenis Pengadaan Barang. Putusan mengabulkan gugatan PT Berkah Bersama Kontraktor dan memerintahkan penetapan ulang sebagai pemenang tender, dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi.

Poin Penting
  • Tender jenis Pengadaan Barang tidak dapat menggunakan SKP (Sisa Kemampuan Paket) sebagai dasar evaluasi; SKP hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi
  • Penggugat telah terbukti memiliki SKN (Sisa Kemampuan Nyata) yang cukup melalui audit akuntan publik
  • Pokja Pemilihan melanggar Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 51 ayat (6) huruf (a) Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan melakukan evaluasi penawaran ulang tanpa menyatakan tender gagal terlebih dahulu
  • Putusan dikuatkan di semua tingkat pengadilan (PTUN, Banding, dan Kasasi)
Penjelasan Sederhana

Dalam tender ini, panitia pemilihan salah menerapkan aturan dengan menggunakan kriteria yang tidak sesuai untuk jenis tender Pengadaan Barang. Ketika ada sanggahan, panitia langsung mengevaluasi ulang tanpa mengumumkan tender gagal terlebih dahulu, padahal ini adalah prosedur yang wajib dilakukan. Pengadilan memutuskan perusahaan penggugat seharusnya menjadi pemenang karena prosedur yang dilakukan cacat dan tidak sesuai peraturan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat2
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain