Beranda › Peraturan › Detail

Pencerahan Hukum 14 Agustus 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (16.4 KB) Pencerahan Hukum 14 Agustus 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Seorang Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan steiger di Pantai Binasi, Tapanuli Tengah (2013) terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.467.416.365. Kesalahan utama meliputi penetapan pemenang lelang yang tidak sesuai persyaratan, pengalihan dana Rp 1.004.000.000 ke pihak lain, pengangkatan pejabat/panitia tidak kompeten, dan tidak melakukan verifikasi dokumen proyek. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000, yang kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.

Poin Penting
  • Kerugian Negara: Rp 1.467.416.365 dari proyek pembangunan steiger
  • Tindak Pidana: Korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (dakwaan subsidair)
  • Perbuatan Melawan Hukum: Melanggar Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Kesalahan Proses Pengadaan: Penetapan pemenang lelang tidak sesuai persyaratan, pengalihan dana, pengangkatan pejabat tidak kompeten
  • Akibat Proyek: Infrastruktur yang dibangun ambruk dan tidak berfungsi
  • Putusan Akhir: 3 tahun penjara + denda Rp 50.000.000 (atau kurungan 1 bulan jika tidak dibayar)
  • Permohonan Peninjauan Kembali: Ditolak Mahkamah Agung (Putusan No. 218 PK/Pid.Sus/2019, 10 September 2019)
Penjelasan Sederhana

Seorang pejabat pengadaan memilih penyedia barang/jasa secara tidak jujur, mengalihkan uang proyek, dan merekrut tim yang tidak berkualitas. Hasilnya, proyek roboh dan negara rugi miliaran rupiah. Pengadilan membuktikan ini adalah korupsi dan menghukum pejabat tersebut dengan penjara 3 tahun plus denda.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain