Pencerahan Hukum 13 Agustus 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Tri Yani Rahayu, Direktur CV. San Ken, dihukum pidana karena tidak melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan (Lumajang) dengan cermat sesuai kontrak senilai Rp 1.785.555.995,50. Audit menemukan volume pekerjaan yang terpasang hanya Rp 1.244.502.962,81, sehingga terdapat kerugian negara Rp 541.053.025,69. Meskipun demikian, penyedia tetap meminta pembayaran 100% kepada PA/PPK. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200.000.000, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara.
Poin Penting
- Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak (volume dan item tidak sesuai spesifikasi)
- Penyedia tetap menagih pembayaran 100% meskipun pekerjaan tidak lengkap
- PA/PPK tidak melakukan verifikasi cermat antara kontrak dan hasil lapangan sebelum membayar
- Kerugian negara ditetapkan Rp 541.053.025,69 berdasarkan audit Inspektorat
- Putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan banding, kemudian diperbaiki Mahkamah Agung
- Hukuman: penjara 4 tahun + denda Rp 200.000.000 + uang pengganti Rp 541.053.025,69
- Jika tidak bayar denda, diganti kurungan 6 bulan; jika tidak bayar uang pengganti, harta disita dan dilelang
Penjelasan Sederhana
Seorang pemenang lelang tidak mengerjakan proyek dengan baik—banyak pekerjaan tidak selesai atau tidak sesuai rencana—tetapi tetap minta bayaran penuh. Pihak pemerintah yang mengelola proyek juga tidak teliti memeriksa. Akibatnya negara rugi ratusan miliar. Pengadilan memvonis penjara dan denda, serta penyedia harus ganti rugi kerugian negara tersebut.