Pencerahan Hukum 11 Juli 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pencerahan hukum ini membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menggunakan force majeure (kondisi kahar) sebagai alasan untuk tidak membayar pekerjaan penyedia, kecuali jika disebabkan oleh kejadian alam. Dalam kasus PT. Kusuma Dipa Nugraha dengan Dinas Pertanian Sulawesi Barat, meskipun Tergugat mengklaim force majeure terkait kebijakan penghematan APBN, Majelis Hakim memutuskan Tergugat tetap wajib membayar karena pupuk telah memenuhi standar mutu dan force majeure yang diklaim bukan akibat kejadian alam. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi, menjadi preseden penting bagi perlindungan hak penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Poin Penting
- Force majeure hanya dapat digunakan sebagai alasan penundaan pembayaran jika merupakan akibat dari kejadian alam, bukan kebijakan pemerintah
- Barang/jasa yang telah memenuhi standar mutu dan fungsinya (pupuk meningkatkan produksi petani) harus dibayar sesuai kontrak
- Pengujian sampel yang dilakukan jauh setelah pekerjaan selesai (lima bulan kemudian) tidak dapat dijadikan dasar penolakan pembayaran
- Penundaan pembayaran tanpa alasan sah menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha dan melanggar prinsip keadilan
- Putusan MA No. 2799 K/Pdt/2020 (5 November 2020) menetapkan Tergugat membayar Rp 20.701.920.000 (sisa pembayaran) + Rp 1.035.096.000 (ganti rugi materiil)
Penjelasan Sederhana
Pemerintah tidak boleh menolak membayar pekerjaan yang sudah selesai dan memenuhi kualitas hanya dengan alasan "kondisi darurat" atau kebijakan penghematan. Jika barang/jasa sudah terbukti bagus dan berfungsi, pembayaran harus dilakukan. Pengujian kualitas harus dilakukan tepat waktu, bukan berbulan-bulan setelah pekerjaan selesai. Keputusan ini melindungi pengusaha dari ketidakadilan pembayaran oleh pemerintah.