Pencerahan Hukum 10 Oktober 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Pencerahan hukum ini menjelaskan bahwa jawaban sanggah atau sanggah banding dari Pejabat Tata Usaha Negara (PTAN) tidak dapat dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kasus melibatkan CV. Alfath Saguna yang tidak lulus evaluasi teknis dalam pengadaan lift di Politeknik Negeri Samarinda dan mengajukan sanggah banding, kemudian menggugat jawaban sanggah banding tersebut ke PTUN. Mahkamah Agung menegaskan bahwa sanggah dan sanggah banding adalah upaya administratif atas Keputusan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Berita Acara Hasil Pemilihan), sehingga jawabannya bukan objek sengketa yang dapat dibawa ke pengadilan.
Poin Penting
- Sanggah dan sanggah banding merupakan upaya administratif, bukan keputusan tata usaha negara yang dapat disengketakan
- Objek sengketa yang sah adalah Berita Acara Hasil Pemilihan (keputusan awal), bukan jawaban atas sanggah/sanggah banding
- Gugatan yang menjadikan jawaban sanggah banding sebagai objek sengketa akan ditolak karena tidak memenuhi syarat formal
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/TUN/2023 (23 Oktober 2023) menegaskan prinsip ini
Penjelasan Sederhana
Ketika peserta pengadaan tidak puas dengan hasil pemilihan, mereka bisa mengajukan keberatan (sanggah) kepada panitia, lalu sanggah banding kepada pejabat. Namun, jawaban dari keberatan-keberatan tersebut tidak bisa digugat ke pengadilan. Yang bisa digugat hanya keputusan awal (hasil pemilihan) jika memang melanggar hukum.