Panduan II Penilaian Sertifikasi PBJ Level-1
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Panduan II ini mengatur penilaian sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level-1 sebagai alternatif kedua dari Panduan I (Juni 2023). Dokumen ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ujian dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis berbasis komputer dengan 100 soal pilihan ganda dalam waktu 2 jam, dengan standar kelulusan 65%.
Poin Penting
- Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah PP 12/2021), Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2019 (diubah 6/2020), Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021, dan Keputusan Deputi 2/2022
- Tujuan: Menyusun materi dan penilaian uji kompetensi, mengatur aplikasi ujian berbasis komputer, dan mengatur bank soal
- Metode Ujian: Tes tertulis berbasis komputer, 100 soal pilihan ganda, durasi 120 menit
- Standar Kompetensi Diujikan:
- Pengantar Manajemen Rantai Pasok (3%)
- Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (18%)
- Perencanaan Pengadaan (22%)
- Pemilihan Penyedia (25%)
- Pengelolaan Kontrak (19%)
- Kompetensi Gabungan (2%)
- Swakelola (11%)
- Ambang Batas Kelulusan: 65% atau nilai 65 dari 100
Penjelasan Sederhana
Dokumen ini adalah panduan resmi untuk menguji kemampuan profesional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat dasar. Peserta mengikuti ujian komputer dengan 100 pertanyaan pilihan ganda selama 2 jam. Materi mencakup perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan cara pengadaan swakelola. Peserta dinyatakan lulus jika mencapai nilai minimal 65 dari 100.