29 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Mahkamah Agung memutus kasus korupsi pengadaan barang milik Nasir (PPTK) di Makassar dengan pidana penjara 2 tahun, lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum (1 tahun 9 bulan). Terdakwa terbukti memerintahkan stafnya mencari perusahaan fiktif untuk pengadaan ATK, peralatan kebersihan, dan makanan-minuman tahun 2015-2016, dengan skema fee 5% ke perusahaan dan 95% untuk dirinya sendiri. Kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp 323.081.978. Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk konsistensi putusan dan pemberantasan korupsi pengadaan.
Poin Penting
- Terdakwa: Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang di 14 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar
- Modus Korupsi: Menggunakan perusahaan administratif tanpa melaksanakan pekerjaan; fee 5% ke perusahaan, 95% untuk terdakwa
- Kerugian Negara: Rp 323.081.978 (selisih pembayaran yang dinikmati terdakwa dan korporasi terkait)
- Putusan Mahkamah Agung: Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50.000.000 (kurungan 3 bulan jika tidak bayar), uang pengganti Rp 170.059.987 (penjara 1 tahun jika tidak bayar dalam 1 bulan)
- Alasan Pemberatan: Kerugian negara signifikan dan konsistensi pemberantasan korupsi pengadaan
Penjelasan Sederhana
Seorang pejabat pengadaan barang pemerintah di Makassar melakukan korupsi dengan cara menyuruh stafnya mencari perusahaan palsu untuk mengerjakan pengadaan barang. Perusahaan palsu itu hanya menerima 5% uang, sementara 95% masuk ke kantong pejabat tersebut. Hakim Agung menghukum lebih berat dari yang diminta jaksa karena kerugian negara sangat besar dan untuk memberikan efek jera dalam pemberantasan korupsi pengadaan.