Beranda › Peraturan › Detail

22 September 2025

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (15.5 KB) 22 September 2025.docx
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan PT. Cakrawala Multi Perkasa terhadap penerbitan Surat Perjanjian/Kontrak senilai Rp123,9 miliar untuk paket Pembangunan Jalan Namrole-Leksula. Penggugat mendalilkan kontrak diterbitkan melawan hukum karena pemenang tender (PT. Mutu Utama Konstruksi) tidak memenuhi syarat pengalaman kerja personil teknik. Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan tidak diterima karena objek sengketa adalah perjanjian keperdataan, bukan kewenangan PTUN. Putusan dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi (MA No. 394 K/TUN/2024, 11 September 2024).

Poin Penting
  • Objek sengketa: Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (P. Buru) T.A 2023, nilai Rp123.999.999.828
  • Penggugat: PT. Cakrawala Multi Perkasa (peserta tender urutan ketiga)
  • Tergugat I: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); Tergugat II: Pokja Pemilihan
  • Alasan gugatan: Pemenang tender tidak memenuhi syarat dokumen pemilihan (data palsu SKP dan pengalaman kerja personil kurang)
  • Sanggahan pertama ditolak, sanggah banding diterima (PT. Barahmakerta gugur), namun PT. Mutu Utama tetap ditetapkan pemenang
  • Dasar hukum gugatan: Pasal 1321 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum)
  • Keputusan: PTUN tidak berwenang karena objek adalah perjanjian keperdataan, bukan keputusan tata usaha negara
  • Putusan final: Dikuatkan di Banding dan Kasasi
Penjelasan Sederhana

Sebuah perusahaan (PT. Cakrawala) yang kalah tender mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, mengatakan pemenang tender tidak layak karena tidak memenuhi syarat. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut karena menganggap masalah ini adalah soal perjanjian bisnis biasa (keperdataan), bukan keputusan pemerintah yang bisa digugat di PTUN. Keputusan ini tetap berlaku setelah naik banding dan kasasi.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain