16 September 2025
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Sengketa kontrak Paket Preservasi Jalan Sp. Panam – Sp. Kayu Ara Pekanbaru T.A 2022 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT. Kurnia Indah Dwiaji mengenai pemutusan perjanjian. PTUN Pekanbaru dan PT TUN Medan mengabulkan gugatan penyedia, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dengan alasan penyelesaian perselisihan harus mengikuti klausul kontrak (Pasal 79 SSUK/SSKK) yang menetapkan forum di PN Pekanbaru, bukan PTUN. Mahkamah Agung menerapkan Pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Poin Penting
- Perselisihan terjadi karena PPK mengeluarkan surat pemutusan kontrak dengan alasan penyedia melakukan cidera janji
- Penyedia menggugat ke PTUN Pekanbaru meminta pembatalan surat pemutusan dan penerbitan keputusan baru dengan penyesuaian harga satuan pasaran
- PTUN Pekanbaru dan Banding PTTUN Medan mengabulkan gugatan penyedia
- Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat banding dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima
- Alasan Mahkamah Agung: Pasal 79 SSUK/SSKK telah menetapkan forum penyelesaian perselisihan di PN Pekanbaru, bukan PTUN
- Prinsip hukum: perjanjian yang ditandatangani para pihak berlaku sebagai undang-undang (Pasal 1338 KUHPerdata)
- Putusan: Mahkamah Agung Nomor 561 K/TUN/2023, tanggal 21 Desember 2023
Penjelasan Sederhana
Ketika dua pihak menandatangani kontrak, mereka harus mematuhi semua aturan yang tertulis di dalamnya, termasuk cara menyelesaikan perselisihan. Dalam kasus ini, kontrak sudah jelas menyebutkan bahwa jika ada perselisihan, harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung mengingatkan bahwa perjanjian yang sudah ditandatangani harus diikuti seperti undang-undang.