Beranda › Peraturan › Detail

UU Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan ● DIUBAH

Unduh Berkas (125.2 KB) UU Nomor 9 Tahun 2004.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU Nomor 9 Tahun 2004 merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini disusun karena ketentuan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Perubahan mencakup definisi Keputusan Tata Usaha Negara, struktur pengadilan, syarat dan tata cara pengangkatan hakim, serta mekanisme pemberhentian hakim.

Poin Penting
  • Definisi KTUN yang Diubah: Pasal 2 memperjelas apa yang TIDAK termasuk KTUN, meliputi perbuatan hukum perdata, pengaturan umum, keputusan yang masih memerlukan persetujuan, keputusan pidana, keputusan TNI, dan keputusan KPU tentang hasil pemilu
  • Struktur Pengadilan: Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota (daerah hukum Kabupaten/Kota), dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di ibukota Provinsi (daerah hukum Provinsi)
  • Syarat Hakim Pengadilan: Warga negara Indonesia, bertaqwa, setia Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum, minimal 25 tahun, sehat jasmani-rohani, berwibawa, jujur, adil, dan bukan bekas anggota PKI
  • Syarat Hakim Pengadilan Tinggi: Minimal 40 tahun, pengalaman 5 tahun sebagai Ketua/Wakil Ketua atau 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, serta lulus eksaminasi Mahkamah Agung
  • Pemberhentian Hakim: Dapat diberhentikan dengan hormat (permintaan sendiri, sakit berkelanjutan, usia 62 tahun untuk Pengadilan/65 tahun untuk Pengadilan Tinggi, tidak cakap) atau tidak dengan hormat (pidana kejahatan, perbuatan tercela, lalai tugas, melanggar sumpah, melanggar larangan)
  • Kebebasan Hakim: Pembinaan teknis dan pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa
Penjelasan Sederhana

Undang-undang ini memperbarui aturan tentang pengadilan yang menangani sengketa antara rakyat dengan pemerintah. Perubahan utama meliputi: (1) memperjelas jenis keputusan pemerintah apa saja yang bisa digugat, (2) mengatur di mana pengadilan ini berada (kabupaten/kota dan provinsi), (3) menetapkan syarat lebih ketat untuk menjadi hakim, dan (4) mengatur cara pemberhentian hakim yang melakukan kesalahan, sambil tetap menjaga kebebasan hakim dalam mengambil keputusan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberjdih.mahkamahagung.go.id
StatusDiubah
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain