UU Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
UU Nomor 51 Tahun 2009 adalah perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini menyesuaikan ketentuan peradilan tata usaha negara dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan. Perubahan utama mencakup definisi istilah, pengawasan hakim, syarat pengangkatan hakim, dan mekanisme seleksi yang melibatkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Poin Penting
- Definisi dan Istilah: Memperjelas pengertian pengadilan, hakim, pengadilan khusus, hakim ad hoc, tata usaha negara, keputusan tata usaha negara, dan sengketa tata usaha negara
- Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc: Memungkinkan pembentukan pengadilan khusus dengan hakim ad hoc yang memiliki keahlian tertentu untuk perkara spesifik
- Pengawasan Hakim: Membagi pengawasan menjadi dua: pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial
- Komisi Yudisial: Diberikan wewenang menerima pengaduan, memeriksa pelanggaran Kode Etik Hakim, melakukan verifikasi, dan memanggil hakim yang diduga melanggar
- Syarat Hakim: Menetapkan persyaratan calon hakim meliputi kewarganegaraan, pendidikan hukum, integritas, usia 25-40 tahun, dan tidak pernah dipidana
- Seleksi Transparan: Pengangkatan hakim dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
- Pengalaman Kepemimpinan: Calon ketua atau wakil ketua pengadilan harus memiliki pengalaman minimal 7 tahun sebagai hakim
Penjelasan Sederhana
Undang-undang ini memperbarui aturan tentang pengadilan yang menangani sengketa antara rakyat dengan pemerintah. Perubahan penting adalah: (1) ada pengawasan ganda terhadap hakim agar lebih bersih dan adil, (2) pemilihan hakim lebih ketat dan melibatkan dua lembaga, (3) ada hakim khusus untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan keahlian spesifik, dan (4) Komisi Yudisial bisa menerima keluhan masyarakat tentang perilaku hakim yang tidak sesuai etika.