Beranda › Peraturan › Detail

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (111.4 KB) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah peraturan perundangan yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1971. Undang-undang ini menetapkan definisi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, dan sanksi pidana serta denda yang berlaku. Dokumen ini mencakup ketentuan umum, berbagai pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman, pidana tambahan, dan ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi.

Poin Penting
  • Tujuan: Memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional
  • Definisi Pegawai Negeri: Mencakup pegawai negeri, penerima gaji dari keuangan negara/daerah, dan penerima gaji dari korporasi yang menerima bantuan atau menggunakan modal/fasilitas negara
  • Tindak Pidana Utama (Pasal 2): Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dengan ancaman pidana 4-20 tahun atau seumur hidup, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar; pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu
  • Penyalahgunaan Kewenangan (Pasal 3): Menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana karena jabatan dengan ancaman pidana 1-20 tahun atau seumur hidup, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar
  • Pidana Tambahan (Pasal 18): Perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan hingga 1 tahun, pencabutan hak-hak tertentu
  • Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 20): Tuntutan dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya; pidana pokok hanya berupa denda dengan maksimum ditambah 1/3
  • Pengembalian Kerugian (Pasal 4): Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku
Penjelasan Sederhana

Undang-undang ini adalah hukum yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan korupsi. Korupsi adalah mengambil uang atau harta negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara tidak sah. Hukumannya bisa berupa penjara bertahun-tahun, denda jutaan rupiah, atau bahkan pidana mati dalam kasus berat. Jika korupsi dilakukan oleh perusahaan, perusahaan dan pimpinannya bisa sama-sama dihukum. Selain itu, uang atau barang yang diperoleh dari korupsi akan dirampas dan dikembalikan ke negara.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberperaturan.bpk.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain