Beranda › Peraturan › Detail

UU Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan ● DIUBAH

Unduh Berkas (514.6 KB) UU Nomor 30 Tahun 2014.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah landasan hukum untuk mengatur tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan oleh badan/pejabat pemerintahan. Undang-undang ini bertujuan menciptakan tertib penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan. Undang-undang ini berlaku untuk semua aktivitas pemerintahan di lingkup eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lembaga pemerintahan lainnya berdasarkan asas legalitas, perlindungan HAM, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Poin Penting
  • Definisi Kunci: Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana pengambilan keputusan/tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
  • Tujuan Utama: Menciptakan tertib administrasi, kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas, dan melindungi masyarakat
  • Ruang Lingkup: Mencakup semua aktivitas pemerintahan di lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lembaga pemerintahan lainnya
  • Asas Dasar: Asas legalitas, perlindungan HAM, dan AUPB
  • Hak Pejabat: Menggunakan kewenangan, membuat keputusan, menggunakan diskresi, mendelegasikan mandat, menerbitkan izin/dispensasi/konsesi, dan mendapat perlindungan hukum
  • Kewajiban Pejabat: Menyelenggarakan administrasi sesuai peraturan dan AUPB, membuat keputusan sesuai wewenang, memberikan kesempatan masyarakat didengar, memberitahu dalam 10 hari kerja, menyusun SOP, dan membuka akses dokumen
Penjelasan Sederhana

Undang-undang ini mengatur cara pemerintah membuat keputusan dan melakukan tindakan. Pemerintah harus mengikuti aturan yang jelas, menghormati hak masyarakat, dan bertindak adil. Pejabat pemerintah memiliki hak untuk mengambil keputusan tetapi juga berkewajiban mematuhi prosedur, mendengarkan masyarakat, dan memberitahu hasil keputusan mereka dalam waktu yang ditentukan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberjdih.mahkamahagung.go.id
StatusDiubah
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain